Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sekitar 20 hektar tanah dan bangunan di Karanganyar hingga Surakarta, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Penyitaan ini dilakukan dalam dua tahap.
Pada Selasa (7/10) lalu, Jaksa memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas sekitar 20.027 m2. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, Kejagung juga memasang plang penyitaan di empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke Sritex, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun).
Tersangka dalam perkara ini adalah 12 orang, termasuk Mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan beberapa pejabat bank yang diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex secara tidak sesuai aturan.
Pada Selasa (7/10) lalu, Jaksa memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas sekitar 20.027 m2. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, Kejagung juga memasang plang penyitaan di empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke Sritex, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun).
Tersangka dalam perkara ini adalah 12 orang, termasuk Mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan beberapa pejabat bank yang diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex secara tidak sesuai aturan.