Kejaksaan Agung (Kejagung) mengintai aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, Kejagung menyita sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2 di Karanganyar hingga Kota Surakarta.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10) dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Jaksa menargetkan aset yang disita ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan TPPU.
Aset yang disita oleh Kejagung antara lain satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Selain itu, ada juga satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan villa dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, Kejagung juga memasang plang penyitaan di 6 lokasi yang bersesuaian dengan kepentingan penyitaan. Penyitaan ini dilakukan dengan pemeriksaan aset secara sistematis dan transparan untuk mencegah pelarikan aset atau penyalahgunaan kekuasaan oleh tersangka kasus.
Dalam kasus korupsi ini, 12 orang diangkat sebagai tersangka karena diduga bersekongkol memberikan kredit kepada Sritex. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun) dan telah menentukan aset milik tersangka sebagai sumber dana korupsi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10) dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Jaksa menargetkan aset yang disita ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan TPPU.
Aset yang disita oleh Kejagung antara lain satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Selain itu, ada juga satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan villa dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, Kejagung juga memasang plang penyitaan di 6 lokasi yang bersesuaian dengan kepentingan penyitaan. Penyitaan ini dilakukan dengan pemeriksaan aset secara sistematis dan transparan untuk mencegah pelarikan aset atau penyalahgunaan kekuasaan oleh tersangka kasus.
Dalam kasus korupsi ini, 12 orang diangkat sebagai tersangka karena diduga bersekongkol memberikan kredit kepada Sritex. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun) dan telah menentukan aset milik tersangka sebagai sumber dana korupsi.