Kejagung Sita Aset Seluas 20.027 M2 Terkait Kasus Korupsi Sritex
Dalam upaya menghentikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik tersangka kasus tersebut. Selasa lalu, kejaksaan ini menyita 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi di Karanganyar hingga Surakarta.
Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan tunjangan pajak pada Pemberian Kredit Bank (TPPU) oleh PT Sritex Tbk. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut berlangsung lancar dan aman.
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 di atasnya, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Selain itu, ada satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.
Empat bidang tanah kosong juga disita, satu di masing-masing Kecamatan Karanganyar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk menghentikan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank dan perusahaan.
Dalam upaya menghentikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik tersangka kasus tersebut. Selasa lalu, kejaksaan ini menyita 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi di Karanganyar hingga Surakarta.
Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan tunjangan pajak pada Pemberian Kredit Bank (TPPU) oleh PT Sritex Tbk. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut berlangsung lancar dan aman.
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 di atasnya, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Selain itu, ada satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.
Empat bidang tanah kosong juga disita, satu di masing-masing Kecamatan Karanganyar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk menghentikan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank dan perusahaan.