Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa akan dijalankan eksekusi Zarof Ricar setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, putusan tolak kasasi sudah diterima dan tidak ada perubahan hukuman. "Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," ujar Anang.
Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara setelah dikasih tolak kasasi oleh MA. Putusannya sudah diumumkan dan tidak ada perubahan. Kejaksaan Agung yakin putusan tolak kasasi adalah yang benar.
Menurut Kapuspenkum, putusan tolak kasasi oleh MA telah disetujui majelis hakim. Jarumannya, "Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa." Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi Zarof Ricar segera.
Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara setelah dikasih tolak kasasi oleh MA. Putusannya sudah diumumkan dan tidak ada perubahan. Kejaksaan Agung yakin putusan tolak kasasi adalah yang benar.
Menurut Kapuspenkum, putusan tolak kasasi oleh MA telah disetujui majelis hakim. Jarumannya, "Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa." Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi Zarof Ricar segera.