Kejagung mengembalikan Rp15,2 triliun uang negara, kasus korupsi CPO menjadi penyumbang terbesar!
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dipimpin oleh Kejagung berhasil mengembalikan uang negara sepanjang 2025 hingga Rp15,2 triliun. Tahun lalu, kejagung telah mengembalikan Rp12,8 triliun uang negara.
Kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi penyumbang terbesar dari total uang negara yang dikembalikan. Dalam kasus ini, ada tiga korporasi raksasa yang melibatkan dalam kasus tersebut, yaitu Wilmar Group dengan nilai Rp11,8 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp186 miliar.
Jika totalnya dihitung hingga saat ini sudah mencapai Rp13,2 triliun dan diperkirakan masih ada sisa kewajiban Rp4,4 triliun yang belum dilunasi dua korporasi tersebut. Jika tidak dibayar sesuai tenggat waktu, Kejagung akan menyita aset-aset mereka termasuk kebun dan properti bernilai triliunan rupiah.
Selain dari kasus ekspor CPO, Korps Adhyaksa juga berhasil memulihkan Rp1,9 triliun dari sejumlah perkara korupsi lainnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dipimpin oleh Kejagung berhasil mengembalikan uang negara sepanjang 2025 hingga Rp15,2 triliun. Tahun lalu, kejagung telah mengembalikan Rp12,8 triliun uang negara.
Kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi penyumbang terbesar dari total uang negara yang dikembalikan. Dalam kasus ini, ada tiga korporasi raksasa yang melibatkan dalam kasus tersebut, yaitu Wilmar Group dengan nilai Rp11,8 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp186 miliar.
Jika totalnya dihitung hingga saat ini sudah mencapai Rp13,2 triliun dan diperkirakan masih ada sisa kewajiban Rp4,4 triliun yang belum dilunasi dua korporasi tersebut. Jika tidak dibayar sesuai tenggat waktu, Kejagung akan menyita aset-aset mereka termasuk kebun dan properti bernilai triliunan rupiah.
Selain dari kasus ekspor CPO, Korps Adhyaksa juga berhasil memulihkan Rp1,9 triliun dari sejumlah perkara korupsi lainnya.