Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa nilai aset milik terpidana Harvey Moeis akan dilakukan penilaian oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dipasarkan melalui lelang. Dengan demikian, kekayaan negara yang sebelumnya telah disita dari Harvey dan istrinya Sandra Dewi dapat dihitung dan dikonversi menjadi uang untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PT Timah dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun-tahun tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis, termasuk 88 tas mewah dan 141 perhiasan yang disita, serta delapan unit mobil dan uang senilai Rp13,58 miliar, akan dijadikan sebagai uang pengganti dari kerugian yang dialami oleh PT Timah. Selain itu, jaksa eksekutor juga menetapkan bahwa aset-aset milik Harvey Moeis harus dipindahkan ke kepemilikan negara setelah dilakukan penilaian nilai aset tersebut.
Keputusan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menetapkan bahwa Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi telah memiliki kekayaan negara setelah aset-aset mereka dirampas.
Kejaksaan Agung telah menetapkan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis, termasuk 88 tas mewah dan 141 perhiasan yang disita, serta delapan unit mobil dan uang senilai Rp13,58 miliar, akan dijadikan sebagai uang pengganti dari kerugian yang dialami oleh PT Timah. Selain itu, jaksa eksekutor juga menetapkan bahwa aset-aset milik Harvey Moeis harus dipindahkan ke kepemilikan negara setelah dilakukan penilaian nilai aset tersebut.
Keputusan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menetapkan bahwa Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi telah memiliki kekayaan negara setelah aset-aset mereka dirampas.