Kejaksaan Agung menyerahkan Rp13,2 triliun uang pengganti kerugian negara hasil korupsi CPO kepada negara. Presiden Prabowo Subianto berjalan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan tersebut secara simbolis.
Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan tersebut secara simbolis.