Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mengadili mantan Kepala Kejagung Riza Chalid dalam proses adil yang sesuai dengan ketentuan hukum jika dia dipanggil ke hadapannya.
Pengadilan ini tidak lagi dilakukan secara fisik, melainkan lebih kepada proses pengadilan perintah (PK) di luar ruangan. Pihak pemerintah percaya Riza Chalid telah memenuhi syarat untuk dipanggil ke pengadilan.
Menurut sumber pemerintah, Riza Chalid harus dipanggil ke pengadilan karena pernyataannya dalam konteks permasalahan yang sedang dibicarakan di masyarakat. Pernyataan ini didistribusikan melalui platform media sosial dan mengandung unsur penipuan.
Baca Lebih Lanjut:
Pengadilan Perintah (PK) merupakan proses pengadilan yang tidak memerlukan adanya kehadiran para pernyata, tetapi harus dipenuhi syarat dengan melakukan pengakuan atau penyesuatan.
Pengadilan ini tidak lagi dilakukan secara fisik, melainkan lebih kepada proses pengadilan perintah (PK) di luar ruangan. Pihak pemerintah percaya Riza Chalid telah memenuhi syarat untuk dipanggil ke pengadilan.
Menurut sumber pemerintah, Riza Chalid harus dipanggil ke pengadilan karena pernyataannya dalam konteks permasalahan yang sedang dibicarakan di masyarakat. Pernyataan ini didistribusikan melalui platform media sosial dan mengandung unsur penipuan.
Baca Lebih Lanjut:
Pengadilan Perintah (PK) merupakan proses pengadilan yang tidak memerlukan adanya kehadiran para pernyata, tetapi harus dipenuhi syarat dengan melakukan pengakuan atau penyesuatan.