Presiden Prabowo Subianto Terkait Kasus Riza Chalid, 'Diam atau Disidangkan'
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melaporkan bahwa Riza Chalid, mantan anggota DPR yang terlibat dalam kasus Kejagung, dapat disidang dalam absentia jika memenuhi syarat. Menurut sumber di dalam kementerian, hal ini terjadi karena Riza Chalid belum menyerahkan dirinya kepada kekuatan hukum.
Pengadilan Kasus Kejagung yang dipimpin oleh Agus Triwarman akan menyelidiki beberapa tokoh lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Wakil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (BNP2K) Arief Wismarsono.
Riza Chalid, yang merupakan salah satu dugaannya sebagai korup dalam kasus Kejagung, dianggap belum menyerahkan dirinya karena belum memenuhi persyaratan untuk disidang. Menurut sumber dari kementerian hukum, hal ini tidak berarti bahwa Riza Chalid secara otomatis akan disidang dalam absentia.
"Jika Riza Chalid memenuhi syarat, maka pengadilan dapat menentukan tindakan selanjutnya. Namun, jika beliau belum memenuhi syarat, maka proses disidangkan dalam absentia tidak dapat dilakukan," jelas sumber tersebut.
Kasus Kejagung telah menjadi sorotan publik karena terlibatnya beberapa tokoh tinggi di pemerintahan dan parlemen.
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melaporkan bahwa Riza Chalid, mantan anggota DPR yang terlibat dalam kasus Kejagung, dapat disidang dalam absentia jika memenuhi syarat. Menurut sumber di dalam kementerian, hal ini terjadi karena Riza Chalid belum menyerahkan dirinya kepada kekuatan hukum.
Pengadilan Kasus Kejagung yang dipimpin oleh Agus Triwarman akan menyelidiki beberapa tokoh lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Wakil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (BNP2K) Arief Wismarsono.
Riza Chalid, yang merupakan salah satu dugaannya sebagai korup dalam kasus Kejagung, dianggap belum menyerahkan dirinya karena belum memenuhi persyaratan untuk disidang. Menurut sumber dari kementerian hukum, hal ini tidak berarti bahwa Riza Chalid secara otomatis akan disidang dalam absentia.
"Jika Riza Chalid memenuhi syarat, maka pengadilan dapat menentukan tindakan selanjutnya. Namun, jika beliau belum memenuhi syarat, maka proses disidangkan dalam absentia tidak dapat dilakukan," jelas sumber tersebut.
Kasus Kejagung telah menjadi sorotan publik karena terlibatnya beberapa tokoh tinggi di pemerintahan dan parlemen.