Riza Chalid Disidangkan In Absentia, Apakah Ia Memenuhi Syarat?
Kejaksaan Agung mempertimbangkan kemungkinan menyidang M. Riza Chalid secara in absentia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Namun, sebelum melakukan hal ini, beberapa syarat harus dipenuhi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk disidangkan in absentia. Pertama, sudah diklarifikasi keaslian dugaan korupsi; kedua, sudah diumumkan sebagai buronan secara nasional; dan ketiga, sudah dipanggil layak secara hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Saat ini, penetapan Riza Chalid sebagai buronan sudah dilakukan. Namun, pengajuan masuk dalam daftar red notice masih dalam proses. Interpol telah ditugasikan ke Interpol Internasional di Lyon, dan tim penyidik hanya menunggu hasilnya.
Riza Chalid ditetapkan tidak hanya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, tetapi juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi perlintasan M. Riza Chalid dari Imigrasi menunjukkan bahwa terakhir keberadaannya ada di Malaysia. Dia bahkan dikabarkan menikah dengan keluarga dari kerajaan.
Apakah Riza Chalid memenuhi syarat untuk disidangkan in absentia? Tim penyidik masih berupaya menghadirkannya, tapi masih dibutuhkan clarifikasi lebih lanjut.
Kejaksaan Agung mempertimbangkan kemungkinan menyidang M. Riza Chalid secara in absentia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Namun, sebelum melakukan hal ini, beberapa syarat harus dipenuhi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk disidangkan in absentia. Pertama, sudah diklarifikasi keaslian dugaan korupsi; kedua, sudah diumumkan sebagai buronan secara nasional; dan ketiga, sudah dipanggil layak secara hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Saat ini, penetapan Riza Chalid sebagai buronan sudah dilakukan. Namun, pengajuan masuk dalam daftar red notice masih dalam proses. Interpol telah ditugasikan ke Interpol Internasional di Lyon, dan tim penyidik hanya menunggu hasilnya.
Riza Chalid ditetapkan tidak hanya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, tetapi juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi perlintasan M. Riza Chalid dari Imigrasi menunjukkan bahwa terakhir keberadaannya ada di Malaysia. Dia bahkan dikabarkan menikah dengan keluarga dari kerajaan.
Apakah Riza Chalid memenuhi syarat untuk disidangkan in absentia? Tim penyidik masih berupaya menghadirkannya, tapi masih dibutuhkan clarifikasi lebih lanjut.