Kejaksaan Agung memindahkan mobil-mobil sitaan M. Riza Chalid ke tempat penyimpanan aset yang diperlukan untuk pemulihan kerugian negara setelah kasus pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero) terungkap. Kejaksaan tersebut telah memindahkan lebih dari 10 kendaraan yang disita, termasuk mobil mewah yang dikabarkan milik Riza Chalid.
Saat ini, kebijakan penyimpanan aset di tangan Badan Pengolahan Aset (BPA) masih berlaku. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memindahkan pengelolaan aset ke dalam tangan mereka sendiri.
Menurut Anang, penelusuran aset lainnya dari M. Riza Chalid masih berlangsung untuk pemulihan kerugian negara. Penyitaan dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah milik anak Riza Chalid dan buron tersebut sendiri di daerah Hang Lekir dan Rancamaya, Bogor.
Riza Chalid telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Interpol dari NCB ini sudah diturunkan ke Interpol Internasional di Lyon. Namun, hasilnya masih belum diterima oleh Kejaksaan Agung.
Saat ini, kebijakan penyimpanan aset di tangan Badan Pengolahan Aset (BPA) masih berlaku. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memindahkan pengelolaan aset ke dalam tangan mereka sendiri.
Menurut Anang, penelusuran aset lainnya dari M. Riza Chalid masih berlangsung untuk pemulihan kerugian negara. Penyitaan dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah milik anak Riza Chalid dan buron tersebut sendiri di daerah Hang Lekir dan Rancamaya, Bogor.
Riza Chalid telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Interpol dari NCB ini sudah diturunkan ke Interpol Internasional di Lyon. Namun, hasilnya masih belum diterima oleh Kejaksaan Agung.