Kasus pengadaan peralatan pendukung teknis (PCT) untuk sekolah dasar dan menengah (SD-MTS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag) memang sudah menimbulkan banyak kontroversi. Saat ini, Kejagung masih sibuk menjelajahi bukti-bukti terkait pengadaan Chromebook yang dilaporkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran.
Dalam rapat kecil di Rumah Dinas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tim investigasi Kejagung menyaksikan beberapa saksi utama. Saksi-saksi ini termasuk staf Kemenag yang telah mengakses data pengadaan Chromebook sebelumnya.
Menurut salah satu saksi, mereka telah melihat adanya perubahan signifikan dalam data pengadaan yang dilaporkan oleh tim pengelola proyek. Namun, ada kemungkinan bahwa perubahan tersebut tidak terkait dengan pengadaan Chromebook yang sebenarnya.
Tim Kejagung juga menyaksikan beberapa petugas pengelola proyek yang mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana. Mereka menyesali bahwa dalam kegirangan memenuhi target anggaran, mereka terlalu cepat melakukan pengadaan tanpa memeriksa kembali keabsahannya.
Kemudian, tim Kejagung juga menyebutkan bahwa ada beberapa staf Kemenag yang telah mengakses data pengadaan Chromebook tanpa izin. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang keabsahan dan kejujuran dalam pengelolaan dana yang seharusnya dilakukan oleh pihak Kemenag.
Kemudian, tim Kejagung akan melanjutkan investigasi dan memeriksa adanya bukti fisik terkait pengadaan Chromebook tersebut.
Dalam rapat kecil di Rumah Dinas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tim investigasi Kejagung menyaksikan beberapa saksi utama. Saksi-saksi ini termasuk staf Kemenag yang telah mengakses data pengadaan Chromebook sebelumnya.
Menurut salah satu saksi, mereka telah melihat adanya perubahan signifikan dalam data pengadaan yang dilaporkan oleh tim pengelola proyek. Namun, ada kemungkinan bahwa perubahan tersebut tidak terkait dengan pengadaan Chromebook yang sebenarnya.
Tim Kejagung juga menyaksikan beberapa petugas pengelola proyek yang mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana. Mereka menyesali bahwa dalam kegirangan memenuhi target anggaran, mereka terlalu cepat melakukan pengadaan tanpa memeriksa kembali keabsahannya.
Kemudian, tim Kejagung juga menyebutkan bahwa ada beberapa staf Kemenag yang telah mengakses data pengadaan Chromebook tanpa izin. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang keabsahan dan kejujuran dalam pengelolaan dana yang seharusnya dilakukan oleh pihak Kemenag.
Kemudian, tim Kejagung akan melanjutkan investigasi dan memeriksa adanya bukti fisik terkait pengadaan Chromebook tersebut.