Lelang Aset Doni Salmanan Melelang Lamborghini dan Porsche dengan Harga Rp 9,8 Miliar. Kejagung Laku Terjual Aset Tidak Ditemukan di Pasaran. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, lelang senilai Rp 9,810.900.000 yang laku terjual digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
Pada periode ini, terdapat 12 aset Doni Salmanan yang dilelang Kejagung, namun hanya 10 aset yang berhasil di lelang dengan harga jual yang cukup tinggi. Salah satu aset yang laku terjual adalah Lamborghini dan Porsche dengan nilai total sebesar Rp 6,01 miliar.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Doni Salmanan sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa.
Pada periode ini, terdapat 12 aset Doni Salmanan yang dilelang Kejagung, namun hanya 10 aset yang berhasil di lelang dengan harga jual yang cukup tinggi. Salah satu aset yang laku terjual adalah Lamborghini dan Porsche dengan nilai total sebesar Rp 6,01 miliar.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Doni Salmanan sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa.