Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Lahan tersebut milik Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Kejagung menyatakan bahwa mereka akan mengusut unsur pidana di balik terbitnya HGU ini, sedangkan KPK akan mendalami proses yang terjadi hingga terbitnya HGU. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa mereka akan mengeksplorasi keaslian kepemilikannya sertifikat HGU tersebut.
Dalam beberapa tahun lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut HGU lahan di Lampung yang dikuasai oleh PT SGC. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019 dan 2022.
Kejaksaan Agung dan KPK akan mendalami proses yang terjadi hingga terbitnya HGU tersebut untuk mengetahui mengapa lahan tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak.
Kejagung menyatakan bahwa mereka akan mengusut unsur pidana di balik terbitnya HGU ini, sedangkan KPK akan mendalami proses yang terjadi hingga terbitnya HGU. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa mereka akan mengeksplorasi keaslian kepemilikannya sertifikat HGU tersebut.
Dalam beberapa tahun lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut HGU lahan di Lampung yang dikuasai oleh PT SGC. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019 dan 2022.
Kejaksaan Agung dan KPK akan mendalami proses yang terjadi hingga terbitnya HGU tersebut untuk mengetahui mengapa lahan tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak.