Kejaksaan Agung tergeledah penjual uang asing, pengaruh kasus POME yang memancing korupsi. Pengadilan ini dilakukan untuk mengungkap dana ilegal yang ada di dua pusat perbelanjaan di Jakarta, Jawa Barat dan Jakarta Timur. Kasus tersebut diduga terlibat dalam penjualan uang asing.
Dirut Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu pusat perbelanjaan dan toko-toko hiasan. Dia juga mengatakan bahwa kasus ini diperlukan untuk mencari aliran dana ilegal yang diduga ada di sana.
Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menemukan dana ilegal, yaitu uang asing atau uang lokal. Dia juga menyatakan bahwa kasus ini masih belum terungkap sepenuhnya.
Pengadilan ini dilakukan karena diduga ada penjual uang asing yang terlibat dalam kasus korupsi. Kasus ini diawali pada bulan Oktober 2025 ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai dan rumah pejabat Bea Cukai.
Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen terkait kasus limbah CPO yang ada di sana. Dia juga mengatakan bahwa kejaksaan akan berkoordinasi dengan BPKP dan BPK untuk menghitung kerugian negara dari kasus POME ini.
Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengatasi dugaan korupsi dalam penjualan uang asing. Dia juga mengatakan bahwa kejaksaan akan terus melakukan pengeledahan untuk menemukan dana ilegal yang ada di sana.
Pengadilan ini merupakan tindakan kecil dari kejaksaan dalam mencari penghakiman atas kasus korupsi yang memancing perhatian masyarakat.
Dirut Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu pusat perbelanjaan dan toko-toko hiasan. Dia juga mengatakan bahwa kasus ini diperlukan untuk mencari aliran dana ilegal yang diduga ada di sana.
Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menemukan dana ilegal, yaitu uang asing atau uang lokal. Dia juga menyatakan bahwa kasus ini masih belum terungkap sepenuhnya.
Pengadilan ini dilakukan karena diduga ada penjual uang asing yang terlibat dalam kasus korupsi. Kasus ini diawali pada bulan Oktober 2025 ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai dan rumah pejabat Bea Cukai.
Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen terkait kasus limbah CPO yang ada di sana. Dia juga mengatakan bahwa kejaksaan akan berkoordinasi dengan BPKP dan BPK untuk menghitung kerugian negara dari kasus POME ini.
Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengatasi dugaan korupsi dalam penjualan uang asing. Dia juga mengatakan bahwa kejaksaan akan terus melakukan pengeledahan untuk menemukan dana ilegal yang ada di sana.
Pengadilan ini merupakan tindakan kecil dari kejaksaan dalam mencari penghakiman atas kasus korupsi yang memancing perhatian masyarakat.