Kejaksaan Agung telah menangani dugaan korupsi tax amnesty, salah satunya melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti perbuatan pidana dari kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan bahwa sejumlah pejabat tersebut telah melakukan tindakan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak antara tahun 2016-2020.
Tidak diketahui secara pasti di mana penggeledahan itu dilakukan, tetapi penyelidikan ini terus berjalan. Penyelidik Kejaksaan Agung tidak dapat memastikan apakah ada yang disita dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku tindak pidana, tetapi juga untuk menghancurkan sistem korupsi di pihak pajak.
Penggeledahan ini didukung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang telah memastikan tidak akan melindungi oknum nakal dan justru mendukung penindakan dari Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan korupsi di pihak pajak ini sangat serius.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menggunakan modus under invoicing alias membuat tagihan lebih murah.
Tidak diketahui secara pasti di mana penggeledahan itu dilakukan, tetapi penyelidikan ini terus berjalan. Penyelidik Kejaksaan Agung tidak dapat memastikan apakah ada yang disita dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku tindak pidana, tetapi juga untuk menghancurkan sistem korupsi di pihak pajak.
Penggeledahan ini didukung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang telah memastikan tidak akan melindungi oknum nakal dan justru mendukung penindakan dari Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan korupsi di pihak pajak ini sangat serius.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menggunakan modus under invoicing alias membuat tagihan lebih murah.