Dua pihak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus illegal logging di Mentawai. Pihak pertama bernama IM, sedangkan yang kedua adalah PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Dari sisi legalitas, masih membutuhkan pengecekan Undang-Undang Kehutanan.
Dalam kasus ini terjadi kerusakan ekosistem flora dan fauna hingga 31.000 hektare lahan di Hutan Sipora. Kerusakan itu berakibat pada biaya besar untuk memulihkan lingkungan, bahkan dapat membutuhkan waktu sekitar 60 tahun ke atas.
Untuk memulihkan kondisi tersebut, perlu ada kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, diperlukan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan di bidang kehutanan dan memastikan bahwa industri kayu yang dijalankan tidak melanggar hukum.
Dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp239 miliar. Bagi dilihat dari dua sisi, itu meliputi kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomis kayu mencapai Rp41 miliar.
Modus yang digunakan oleh keduanya adalah dengan memalsukan dokumen legalitas kayu menggunakan pemilik hak atas tanah (PHAT). Oleh karenanya, tim penyidik akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini terjadi kerusakan ekosistem flora dan fauna hingga 31.000 hektare lahan di Hutan Sipora. Kerusakan itu berakibat pada biaya besar untuk memulihkan lingkungan, bahkan dapat membutuhkan waktu sekitar 60 tahun ke atas.
Untuk memulihkan kondisi tersebut, perlu ada kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, diperlukan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan di bidang kehutanan dan memastikan bahwa industri kayu yang dijalankan tidak melanggar hukum.
Dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp239 miliar. Bagi dilihat dari dua sisi, itu meliputi kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomis kayu mencapai Rp41 miliar.
Modus yang digunakan oleh keduanya adalah dengan memalsukan dokumen legalitas kayu menggunakan pemilik hak atas tanah (PHAT). Oleh karenanya, tim penyidik akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.