Kedua Perusahaan Korupsi Dapat Diperampas, 4,4 Triliun Uang Pengganti Belum Dibayarkan
Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk melakukan perampasan aset dari dua perusahaan korporasi yang dituduh melakukan korupsi ekspor CPO. Musim Mas Group dan Permata Hijau Group merupakan perusahaan yang sudah dikenal sebagai terpidana dalam kasus tersebut. Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, perampasan aset ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut belum memenuhi pembayaran uang pengganti yang telah ditentukan.
Kekurangan uang pengganti dari kedua perusahaan itu mencapai Rp4,4 triliun. Namun, sebelum melakukan perampasan, kedua perusahaan tersebut sudah meminta penundaan pembayaran sisa uang pengganti. Jika sampai batas waktu dua bulan setelah putusan belum dibayarkan, maka asetnya akan dirampas untuk negara.
"Jika sudah dikasih batas waktu belum juga, ya aset yang kami sita akan kami lelang nantinya," kata Anang kepada wartawan. Sementara itu, sejauh ini permintaan penundaan pembayaran uang pengganti dari kedua perusahaan tersebut telah dikabulkan.
Namun, penyidik Kejagung juga sudah memetakan aset yang bisa dijadikan uang pengganti, salah satunya kebun sawit. Dalam hal ini, Kejaksaan akan meminta nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya.
Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk melakukan perampasan aset dari dua perusahaan korporasi yang dituduh melakukan korupsi ekspor CPO. Musim Mas Group dan Permata Hijau Group merupakan perusahaan yang sudah dikenal sebagai terpidana dalam kasus tersebut. Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, perampasan aset ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut belum memenuhi pembayaran uang pengganti yang telah ditentukan.
Kekurangan uang pengganti dari kedua perusahaan itu mencapai Rp4,4 triliun. Namun, sebelum melakukan perampasan, kedua perusahaan tersebut sudah meminta penundaan pembayaran sisa uang pengganti. Jika sampai batas waktu dua bulan setelah putusan belum dibayarkan, maka asetnya akan dirampas untuk negara.
"Jika sudah dikasih batas waktu belum juga, ya aset yang kami sita akan kami lelang nantinya," kata Anang kepada wartawan. Sementara itu, sejauh ini permintaan penundaan pembayaran uang pengganti dari kedua perusahaan tersebut telah dikabulkan.
Namun, penyidik Kejagung juga sudah memetakan aset yang bisa dijadikan uang pengganti, salah satunya kebun sawit. Dalam hal ini, Kejaksaan akan meminta nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya.