Kejaksaan Agung masih terbuka untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Isa Rachmatawarta. Dalam putusan hakim, dia diperintahkan untuk menempuh penjara seumur hidup. Namun, pihak Kejaksaan Agung masih memiliki opsi untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Jika Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding, maka vonis yang diberikan kepada Isa Rachmatawarta tetap berlaku. Dia akan harus menempuh hukuman penjara seumur hidup sebagai pengakuan bersalah atas kasus korupsi yang ia jatuhkan.
Pihak Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, selama saat itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat melakukan upaya hukum terhadap Isa Rachmatawarta.
"Kita masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso.
Jika Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding, maka vonis yang diberikan kepada Isa Rachmatawarta tetap berlaku. Dia akan harus menempuh hukuman penjara seumur hidup sebagai pengakuan bersalah atas kasus korupsi yang ia jatuhkan.
Pihak Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, selama saat itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat melakukan upaya hukum terhadap Isa Rachmatawarta.
"Kita masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso.