Kejaksaan Agung melarang penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terjadi karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lebih dulu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pelimpahan belum ada dan tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling. Ia juga menegaskan bahwa penanganan di Kejaksaan Agung ini berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik).
Anang pun menegaskan bahwa KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya lebih awal. Kasus Petral ini merupakan pengembangan perkara dari korupsi pengelolaan minyak mentah dan ada kemungkinan keterlibatan pengusaha Riza Chalid.
"Kita lihat periodisasinya kan, nanti jabatan akan berkaitan gitu. Sepertinya ya (ada kaitannya dengan Riza Chalid), sepertinya. Nanti kita lihat," ungkap Anang.
Pemeriksaan beberapa saksi di kasus korupsi pengelolaan minyak mentah telah dilakukan dan ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan. Namun, Anang enggak tahu pastinya apakah adanya kemungkinan penetapan tersangka kedua kali di kasus ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pelimpahan belum ada dan tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling. Ia juga menegaskan bahwa penanganan di Kejaksaan Agung ini berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik).
Anang pun menegaskan bahwa KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya lebih awal. Kasus Petral ini merupakan pengembangan perkara dari korupsi pengelolaan minyak mentah dan ada kemungkinan keterlibatan pengusaha Riza Chalid.
"Kita lihat periodisasinya kan, nanti jabatan akan berkaitan gitu. Sepertinya ya (ada kaitannya dengan Riza Chalid), sepertinya. Nanti kita lihat," ungkap Anang.
Pemeriksaan beberapa saksi di kasus korupsi pengelolaan minyak mentah telah dilakukan dan ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan. Namun, Anang enggak tahu pastinya apakah adanya kemungkinan penetapan tersangka kedua kali di kasus ini.