Kejagung Tegaskan Aset 2 Grup Sawit akan Disita Jika Tidak Dibayar Sampai 2026, Warga Perintah untuk Melunasi Uang Pengganti Rp4 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan akan menyita aset dari dua grup sawit yang menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan aset ini akan dilakukan jika Musim Mas Group dan Permata Hijau Group tidak memenuhi uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejagung mengutamakan untuk melunasi uang pengganti yang belum dibayarkan kedua korporasi itu sebesar Rp4 triliun. Menurut Anang, keduanya sempat sepakat akan melunasi uang pengganti dengan cara mencicil. Namun, jika mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri aset yang ada, maka Kejagung akan melakukan penyitaan aset tersebut.
Tenggat waktu yang diberikan Kejagung kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi sisa uang pengganti dibatasi hingga pertengahan 2026. Selain melakukan penyitaan aset, Kejagung juga akan melelang aset-aset milik kedua korporasi tersebut jika mereka tidak memenuhi tenggat waktu yang telah diberikan.
"Asetnya juga akan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," ungkap Anang. Aset-aset yang akan disita dari dua korporasi itu di antaranya adalah lahan perkebunan, pabrik hingga tanah.
Kejagung telah resmi menyerahkan uang hasil sitaan dari tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi CPO. Total Rp13,255,244,538,149 uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah menyerahkan berita acara penyerahan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. "Total kerugian negara Rp17 T dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun. Karena Rp4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan," kata Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan akan menyita aset dari dua grup sawit yang menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan aset ini akan dilakukan jika Musim Mas Group dan Permata Hijau Group tidak memenuhi uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejagung mengutamakan untuk melunasi uang pengganti yang belum dibayarkan kedua korporasi itu sebesar Rp4 triliun. Menurut Anang, keduanya sempat sepakat akan melunasi uang pengganti dengan cara mencicil. Namun, jika mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri aset yang ada, maka Kejagung akan melakukan penyitaan aset tersebut.
Tenggat waktu yang diberikan Kejagung kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi sisa uang pengganti dibatasi hingga pertengahan 2026. Selain melakukan penyitaan aset, Kejagung juga akan melelang aset-aset milik kedua korporasi tersebut jika mereka tidak memenuhi tenggat waktu yang telah diberikan.
"Asetnya juga akan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," ungkap Anang. Aset-aset yang akan disita dari dua korporasi itu di antaranya adalah lahan perkebunan, pabrik hingga tanah.
Kejagung telah resmi menyerahkan uang hasil sitaan dari tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi CPO. Total Rp13,255,244,538,149 uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah menyerahkan berita acara penyerahan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. "Total kerugian negara Rp17 T dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun. Karena Rp4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan," kata Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin.