Dugaan Jaksa Tawar Uang Rp6 Miliar di Kasus Kemnaker Jadi Fakta
Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan dari keterangan saksi yang mengaku ada jaksa yang meminta uang hingga Rp6 miliar dalam kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini telah menjadi dugaan sejak lama, namun baru-baru ini konfirmasi dari kejagung memastikannya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya tidak menangani kasus tersebut karena kewenangan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kejagung dipastikan tetap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Menurut Anang, kejagung hanya akan mengambil tindakan setelah informasi dari KPK.
Informasi yang berasal dari saksi tersebut sempat membuat pihak Kejaksaan mengeksploitasi perkara tersebut untuk mendapatkan uang. Di dalam sidang persidangan, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker, Gunawan Wibiksana menyatakan ada permintaan uang dari Kejagung kepada Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto. Terdapat empat jaksa yang meminta uang masing-masing Rp1,5 miliar.
Pengacara terdakwa Immanuel Ebennezer mengungkap bahwa dari keterangan Gunawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa tersebut sempat meminta bertemu dengan Hery Sutanto. Pada pertemuan itu kemudian disampaikan permintaan uang dengan total Rp6 miliar.
Dalam kesempatan persidangan, pengacara terdakwa Munarman juga bertanya kepada Gunawan siapa yang minta uang tersebut. Jawaban dari Gunawan adalah "Dari pihak Kejaksaan".
Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan dari keterangan saksi yang mengaku ada jaksa yang meminta uang hingga Rp6 miliar dalam kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini telah menjadi dugaan sejak lama, namun baru-baru ini konfirmasi dari kejagung memastikannya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya tidak menangani kasus tersebut karena kewenangan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kejagung dipastikan tetap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Menurut Anang, kejagung hanya akan mengambil tindakan setelah informasi dari KPK.
Informasi yang berasal dari saksi tersebut sempat membuat pihak Kejaksaan mengeksploitasi perkara tersebut untuk mendapatkan uang. Di dalam sidang persidangan, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker, Gunawan Wibiksana menyatakan ada permintaan uang dari Kejagung kepada Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto. Terdapat empat jaksa yang meminta uang masing-masing Rp1,5 miliar.
Pengacara terdakwa Immanuel Ebennezer mengungkap bahwa dari keterangan Gunawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa tersebut sempat meminta bertemu dengan Hery Sutanto. Pada pertemuan itu kemudian disampaikan permintaan uang dengan total Rp6 miliar.
Dalam kesempatan persidangan, pengacara terdakwa Munarman juga bertanya kepada Gunawan siapa yang minta uang tersebut. Jawaban dari Gunawan adalah "Dari pihak Kejaksaan".