Kejaksaan Agung masih melakukan pencegahan bagi empat orang saksi dalam kasus dugaan pengurangan pajak. Meskipun KUHAP baru telah diberlakukan dan hanya dilakukan untuk seseorang berstatus tersangka, pencegahan itu belum dicabut karena proses penyidikan sudah berlangsung sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik masih menggunakan aturan lama karena prosesnya sudah berjalan.
Dalam kasus ini, empat orang saksi yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Mereka diperiksa oleh tim penyidik, tetapi pemeriksaan saksi lainnya dilakukan tertutup tanpa diberitahukan kepada publik.
Anang menerangkan bahwa pencegahan itu tidak dicabut karena pengajuannya dan proses penyidikan sudah berlangsung sebelum KUHAP baru diberlakukan. Ia menyatakan bahwa tim penyidik akan menunggu sampai selesai masa berlakunya pencegahan tersebut dan kemudian mengetahui siapa yang harus dihadapi pidana.
Dalam kasus ini, bos Djarum, Victor Hartono, yang sebelumnya dilakukan pencegahan justru dicabut dengan alasan kooperatif. Sedangkan empat saksi yang dicegah sudah diperiksa oleh tim penyidik, tetapi hasil pemeriksaan masih harus menunggu.
"Yang jelas kita lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara, sedangkan pidana itu last choice," tutur Anang.
Dalam kasus ini, empat orang saksi yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Mereka diperiksa oleh tim penyidik, tetapi pemeriksaan saksi lainnya dilakukan tertutup tanpa diberitahukan kepada publik.
Anang menerangkan bahwa pencegahan itu tidak dicabut karena pengajuannya dan proses penyidikan sudah berlangsung sebelum KUHAP baru diberlakukan. Ia menyatakan bahwa tim penyidik akan menunggu sampai selesai masa berlakunya pencegahan tersebut dan kemudian mengetahui siapa yang harus dihadapi pidana.
Dalam kasus ini, bos Djarum, Victor Hartono, yang sebelumnya dilakukan pencegahan justru dicabut dengan alasan kooperatif. Sedangkan empat saksi yang dicegah sudah diperiksa oleh tim penyidik, tetapi hasil pemeriksaan masih harus menunggu.
"Yang jelas kita lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara, sedangkan pidana itu last choice," tutur Anang.