Pemerintah Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penyerapan anggaran belanja pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Satgas ini terdiri dari 26 perwakilan Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja dan mendorong optimalisasi belanja anggaran pemerintah.
Dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Purbaya menjelaskan bahwa progres penyerapan anggaran akan dilaporkan berkala oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada publik. Ia juga menyatakan bahwa satgas ini dapat membantu mendorong Kementerian/Lembaga untuk mempercepat realisasi belanjanya.
Purbaya juga menegaskan bahwa jika anggaran yang telah dialokasikan tidak kunjung terserap, maka Bendahara Negara itu akan mengancam akan memotong anggaran K/L dengan realisasi belanja rendah. Ia juga menyatakan bahwa dirinya akan terus memonitor realisasi belanja Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Pertanian—yang memiliki anggaran besar tetapi realisasinya masih di bawah 50 persen.
Dengan adanya Satgas ini, pemerintah harap dapat meningkatkan efisiensi penyerapan anggaran belanja pemerintah dan mendorong Kementerian/Lembaga untuk mempercepat realisasi belanjanya.
Dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Purbaya menjelaskan bahwa progres penyerapan anggaran akan dilaporkan berkala oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada publik. Ia juga menyatakan bahwa satgas ini dapat membantu mendorong Kementerian/Lembaga untuk mempercepat realisasi belanjanya.
Purbaya juga menegaskan bahwa jika anggaran yang telah dialokasikan tidak kunjung terserap, maka Bendahara Negara itu akan mengancam akan memotong anggaran K/L dengan realisasi belanja rendah. Ia juga menyatakan bahwa dirinya akan terus memonitor realisasi belanja Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Pertanian—yang memiliki anggaran besar tetapi realisasinya masih di bawah 50 persen.
Dengan adanya Satgas ini, pemerintah harap dapat meningkatkan efisiensi penyerapan anggaran belanja pemerintah dan mendorong Kementerian/Lembaga untuk mempercepat realisasi belanjanya.