Pemerintah Indonesia berharap Republik Rakyat Tiongok dapat mendukung usulan inisiatif RI tentang royalti hak cipta di lingkungan digital. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selama pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi'an, China.
Supratman meminta dukungan dari Pemerintah Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital.
Pertemuan ini juga menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Selain itu, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
Supratman meminta dukungan dari Pemerintah Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital.
Pertemuan ini juga menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Selain itu, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.