Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengelami peningkatan kenaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2025 sebesar 68,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah kasus tipikor yang ditangani oleh PN Jakpus meningkat menjadi 162 kasus, naik dari 111 kasus pada 2024.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, peningkatan jumlah kasus tipikor disebabkan oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) yang semakin banyak menangani perkara korupsi.
"Hari ini signifikan ya untuk kenaikannya," kata Husnul di Jakarta Pusat, Jumat. "Tapi kita berusaha mengawal sebaik mungkin perkara Tipikor ini."
Namun, secara keseluruhan, PN Jakpus mengalami penurunan jumlah perkara yang masuk dari seluruh kasus baik pidana maupun perdata. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 86.701 pada 2025, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 93.228.
Di sisi lain, jumlah pra-peradilan juga mengalami peningkatan dari 17 menjadi 23 perkara. Sedangkan jumlah kasus anak yang dihadapan PN Jakpus berkurang menjadi 19 pada 2025, dari 23 kasus pada tahun sebelumnya.
PN Jakpus juga berupaya menutup celah korupsi di wilayah tersebut, merespons sejumlah hakim yang tersandung kasus rasuah hingga suap perkara. Misalnya, suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024.
Husnul Khotimah juga menekankan pentingnya pembinaan dan integritas bagi para hakim. "Dengan pembinaan-pembinaan secara rohani, kita push gitu ya. Dan tentunya juga keteladanan para hakim, keteladanan pimpinan itu juga menjadi satu pintu untuk melihat bahwa kita sudah tidak boleh lagi seperti dahulu," kata Husnul.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, peningkatan jumlah kasus tipikor disebabkan oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) yang semakin banyak menangani perkara korupsi.
"Hari ini signifikan ya untuk kenaikannya," kata Husnul di Jakarta Pusat, Jumat. "Tapi kita berusaha mengawal sebaik mungkin perkara Tipikor ini."
Namun, secara keseluruhan, PN Jakpus mengalami penurunan jumlah perkara yang masuk dari seluruh kasus baik pidana maupun perdata. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 86.701 pada 2025, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 93.228.
Di sisi lain, jumlah pra-peradilan juga mengalami peningkatan dari 17 menjadi 23 perkara. Sedangkan jumlah kasus anak yang dihadapan PN Jakpus berkurang menjadi 19 pada 2025, dari 23 kasus pada tahun sebelumnya.
PN Jakpus juga berupaya menutup celah korupsi di wilayah tersebut, merespons sejumlah hakim yang tersandung kasus rasuah hingga suap perkara. Misalnya, suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024.
Husnul Khotimah juga menekankan pentingnya pembinaan dan integritas bagi para hakim. "Dengan pembinaan-pembinaan secara rohani, kita push gitu ya. Dan tentunya juga keteladanan para hakim, keteladanan pimpinan itu juga menjadi satu pintu untuk melihat bahwa kita sudah tidak boleh lagi seperti dahulu," kata Husnul.