Kasus Sri Rejeki Isman (Sritex) Terang Upaya Anti-Korupsi
Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tahap II terhadap tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit beberapa perusahaan ke PT Sritex, salah satu perusahaan yang memiliki skandal korupsi besar di Indonesia. Penyerahan ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah Iwan Setiawan Lukminto sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama PT Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyatakan bahwa tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Solo setelah ada penyerahan tanggung jawab dan barang bukti terhadap mereka.
Namun, dalam pertanyaan terkait identitas tiga tersangka tersebut, Supriyanto enggan mengakui. Dia hanya menjelaskan bahwa dia tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka tersebut.
Penahanan tiga tersangka ini dilakukan oleh Kejari Solo setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Mereka telah dihadapkan untuk dihadapan pengadilan terkait kasus korupsi yang mereka terima dan diharapkan untuk menjelaskan tindakan mereka.
Pengadilan Tipikor akan menangani proses penyidikan perkara ini, sehingga sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tahap II terhadap tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit beberapa perusahaan ke PT Sritex, salah satu perusahaan yang memiliki skandal korupsi besar di Indonesia. Penyerahan ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah Iwan Setiawan Lukminto sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama PT Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyatakan bahwa tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Solo setelah ada penyerahan tanggung jawab dan barang bukti terhadap mereka.
Namun, dalam pertanyaan terkait identitas tiga tersangka tersebut, Supriyanto enggan mengakui. Dia hanya menjelaskan bahwa dia tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka tersebut.
Penahanan tiga tersangka ini dilakukan oleh Kejari Solo setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Mereka telah dihadapkan untuk dihadapan pengadilan terkait kasus korupsi yang mereka terima dan diharapkan untuk menjelaskan tindakan mereka.
Pengadilan Tipikor akan menangani proses penyidikan perkara ini, sehingga sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang.