Tiga Tersangka Kasus Sritex Diserahkan Ke Jaga Sritex
Dalam kesibukan penanganan kasus korupsi, Kepala Kejari Solo (Kejagung) Supriyanto mengumumkan bahwa tiga tersangka terkait kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah diserahkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Tersangka ini merupakan Iwan Setiawan Lukminto sebagai Komisaris Utama Sritex, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Penanganan perkara ini dipertanggungjawabkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, sementara penahanan tresangka dilakukan di Lapas Semarang setelah mereka diserahkan kepada Kejari Solo. Supriyanto menyebutkan bahwa penahanan terhadap tresangka sudah selesai dan telah ditangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung.
Namun, keseluruhan informasi yang diterima terkait tersangka ini masih harus diperiksa kembali.
Dalam kesibukan penanganan kasus korupsi, Kepala Kejari Solo (Kejagung) Supriyanto mengumumkan bahwa tiga tersangka terkait kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah diserahkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Tersangka ini merupakan Iwan Setiawan Lukminto sebagai Komisaris Utama Sritex, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Penanganan perkara ini dipertanggungjawabkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, sementara penahanan tresangka dilakukan di Lapas Semarang setelah mereka diserahkan kepada Kejari Solo. Supriyanto menyebutkan bahwa penahanan terhadap tresangka sudah selesai dan telah ditangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung.
Namun, keseluruhan informasi yang diterima terkait tersangka ini masih harus diperiksa kembali.