Tiga Tersangka Kasus Sritex Dilaikkan Aset Tanah dan Bangunan Sebesar 20.027 Meter Persegi
Kejari Solo telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan dua bank. Penyelidikan ini ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam pengakuan Kepala Kejari Solo, Supriyanto, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka yang merupakan tahap kedua dalam proses penyelidikan. Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama tresangka yang telah dilaikkan.
Tiga tersangka yang terdakwa adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Penyelidikan ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Kepala Kejari Solo menjelaskan bahwa penyelidikan ini harus mengikuti prosedur yang tepat, sehingga sidang terakhir nantinya akan diadakan di Pengadilan Tipikor tersebut.
Selain itu, barang bukti yang telah diterima oleh Kejari Solo juga belum dapat disebutkan secara detail. Namun, Kepala Kejari Solo mengatakan bahwa tiga tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Semarang untuk menjaga keabsahan proses penyelidikan.
Perkara ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam memerangi korupsi dan menyelidiki terdakwa yang melibatkan kekerasan pada seseorang.
Kejari Solo telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan dua bank. Penyelidikan ini ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam pengakuan Kepala Kejari Solo, Supriyanto, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka yang merupakan tahap kedua dalam proses penyelidikan. Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama tresangka yang telah dilaikkan.
Tiga tersangka yang terdakwa adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Penyelidikan ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Kepala Kejari Solo menjelaskan bahwa penyelidikan ini harus mengikuti prosedur yang tepat, sehingga sidang terakhir nantinya akan diadakan di Pengadilan Tipikor tersebut.
Selain itu, barang bukti yang telah diterima oleh Kejari Solo juga belum dapat disebutkan secara detail. Namun, Kepala Kejari Solo mengatakan bahwa tiga tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Semarang untuk menjaga keabsahan proses penyelidikan.
Perkara ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam memerangi korupsi dan menyelidiki terdakwa yang melibatkan kekerasan pada seseorang.