KPK Tertangkap Kasus Ponorogo, Proyek Pengadaan di RSUD Dr. Harjono Dalam Penjaringan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, telah memeriksa karyawan swasta, Martinus Harun Koentjoro, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK memeriksa saksi WEC yang tidak memenuhi panggilan. "Saksi MHK didalami terkait proyek-proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo," kata Budi.
Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK. Mereka juga diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari Yunus, yang digunakan untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur Utama.
Selain itu, terdapat dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Harjono ini. Salah satu tersangka, Sucipto, diduga memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Kemudian, perkara lainnya yang menjerat Sugiri adalah penerimaan gratifikasi sebesar Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, telah memeriksa karyawan swasta, Martinus Harun Koentjoro, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK memeriksa saksi WEC yang tidak memenuhi panggilan. "Saksi MHK didalami terkait proyek-proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo," kata Budi.
Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK. Mereka juga diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari Yunus, yang digunakan untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur Utama.
Selain itu, terdapat dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Harjono ini. Salah satu tersangka, Sucipto, diduga memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Kemudian, perkara lainnya yang menjerat Sugiri adalah penerimaan gratifikasi sebesar Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.