Ooii, nggak bisa tidak terkejut sama kasus penyalahgunaan data pribadi di KAI itu
! Saya rasa ini memang perlu diatasi, tapi mekanisme restorative justice itu juga gampang digunakan untuk membuat korban menjadi korban lagi, kan? 
Saya suka aja nggak bisa berubah ke dalam karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban itu, karena kayaknya dia hanya follow instruksi dari atasan yang tidak bertanggung jawab
. Mungkin juga perlu diintegrasikan dengan pelatihan untuk mengingatkan karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi yang tepat.
Saya harap UU PDP ini bisa diatur agar lebih baik, bukan hanya membuka pintu bagi korban untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice
. Tapi saya juga mengerti bahwa penggunaan mekanisme ini mungkin sudah ada sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata.
Saya suka aja nggak bisa berubah ke dalam karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban itu, karena kayaknya dia hanya follow instruksi dari atasan yang tidak bertanggung jawab
Saya harap UU PDP ini bisa diatur agar lebih baik, bukan hanya membuka pintu bagi korban untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice