Kasus penyalahgunaan data penumpang oleh staf KAI dijadikan sebagai bukti bahwa perlu ada mekanisme restoratif (RJ) dalam menyelesaikannya. Menurut Wahyudi Djafar, co-founder Raksha Initiatives dan direktur eksekutif Catalyst Policy-Works, korban penyalahgunaan data pribadi dapat melaporkan kepada pihak yang menyebarluasinya.
Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan data tersebut tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). "Kekhawatirannya adalah ketika kasus seperti ini diselesaikan dengan mekanisme pidana, maka undang-undang ini akan menjadi seperti UU ITE yang digunakan sebagai instrumen bagi orang per seorangan untuk melakukan penghukuman," kata Wahyudi.
Ia meyakini bahwa penyelesaian kasus tersebut saat memasuki ranah pidana sebaiknya diselesaikan melalui RJ. Dalam mekanisme ini, korban akan dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data oleh pihak berwajib. Sebagai penengah, pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku.
Wahyudi menyatakan bahwa ada kemungkinan pelanggaran dilakukan karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Dalam UU PDP, turut diatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi. Bentuk sanksinya, yakni administrasi hingga pemidanaan. Ia meyakini KAI Services telah memiliki prosedur untuk menindak karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.
Kalau memang ada pelanggaran di level KAI Services dalam kapasitas mereka sebagai pengendali data, maka bisa dikenakan tindakan atau sanksi administratif terhadap KAI Services.
Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan data tersebut tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). "Kekhawatirannya adalah ketika kasus seperti ini diselesaikan dengan mekanisme pidana, maka undang-undang ini akan menjadi seperti UU ITE yang digunakan sebagai instrumen bagi orang per seorangan untuk melakukan penghukuman," kata Wahyudi.
Ia meyakini bahwa penyelesaian kasus tersebut saat memasuki ranah pidana sebaiknya diselesaikan melalui RJ. Dalam mekanisme ini, korban akan dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data oleh pihak berwajib. Sebagai penengah, pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku.
Wahyudi menyatakan bahwa ada kemungkinan pelanggaran dilakukan karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Dalam UU PDP, turut diatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi. Bentuk sanksinya, yakni administrasi hingga pemidanaan. Ia meyakini KAI Services telah memiliki prosedur untuk menindak karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.
Kalau memang ada pelanggaran di level KAI Services dalam kapasitas mereka sebagai pengendali data, maka bisa dikenakan tindakan atau sanksi administratif terhadap KAI Services.