Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan di Tangerang, kasus yang diawali dari temuan mayat korban dengan kondisi terbungkus karung. Terakhir, tersangka yang berinisial SA (30) ditangkap setelah polisi mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban.
Kasus ini menunjukkan motif kesal utang yang tidak dibayar oleh korban, yaitu Danu Warta Saputra (20). Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan ingin membunuh karena ditekan utang Rp500 ribu.
Tersangka ini kemudian mengakui bahwa dia membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Sebelumnya, motor tersebut juga telah berpindah tangan beberapa kali melalui AR, L, H, RS, RH, dan E sebelum akhirnya polisi menemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
Kasus ini menunjukkan motif kesal utang yang tidak dibayar oleh korban, yaitu Danu Warta Saputra (20). Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan ingin membunuh karena ditekan utang Rp500 ribu.
Tersangka ini kemudian mengakui bahwa dia membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Sebelumnya, motor tersebut juga telah berpindah tangan beberapa kali melalui AR, L, H, RS, RH, dan E sebelum akhirnya polisi menemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.