Dua terduga korupsi BUMD Riau, pengelolaan keuangan perusahaan yang berubah menjadi perseroan terbatas, menimpa dua orang tersangka. Diri mereka sendiri adalah Rahman Akil dan Debby Riaumasari. Keduanya dituduh melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), perusahaan BUMD Provinsi Riau.
Kasus ini dimulai ketika SPR berubah dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Rahman Akil, yang saat itu merupakan Direktur Utama PT SPR, dan Debby Riaumasari, yang menjadi Direktur Keuangan PT SPR, dianugerahi posisi baru dalam struktur perusahaan tersebut.
Selanjutnya, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak untuk mengelola usaha pertambangan di Blok Langgak, Provinsi Riau. Dalam surat pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, konsorsium PT SPR dan Kingswood Capital LTD (KCL) ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola Blok Langgak.
Dalam kontrak tersebut, konsorsium ini melakukan kerjasama dengan Kementerian ESDM selama 20 tahun, mulai April 2010 hingga 2030. Namun, diperkirakan bahwa Rahman Akil dan Debby Riaumasari telah melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip Good and Clean Government (GCG), yang mengakibatkan kerugian PT SPR.
Selain itu, keduanya juga diduga melakukan pengadaan yang tidak dilandasi analisa dan kebutuhan, serta kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan. Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp33,296,257,959 dan 3.000 USD atau sekitar Rp49,6 juta.
Dalam perkara ini, Rahman Akil dan Debby Riaumasari dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini dimulai ketika SPR berubah dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Rahman Akil, yang saat itu merupakan Direktur Utama PT SPR, dan Debby Riaumasari, yang menjadi Direktur Keuangan PT SPR, dianugerahi posisi baru dalam struktur perusahaan tersebut.
Selanjutnya, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak untuk mengelola usaha pertambangan di Blok Langgak, Provinsi Riau. Dalam surat pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, konsorsium PT SPR dan Kingswood Capital LTD (KCL) ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola Blok Langgak.
Dalam kontrak tersebut, konsorsium ini melakukan kerjasama dengan Kementerian ESDM selama 20 tahun, mulai April 2010 hingga 2030. Namun, diperkirakan bahwa Rahman Akil dan Debby Riaumasari telah melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip Good and Clean Government (GCG), yang mengakibatkan kerugian PT SPR.
Selain itu, keduanya juga diduga melakukan pengadaan yang tidak dilandasi analisa dan kebutuhan, serta kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan. Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp33,296,257,959 dan 3.000 USD atau sekitar Rp49,6 juta.
Dalam perkara ini, Rahman Akil dan Debby Riaumasari dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.