Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditolokkan 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Seni Fiktif
Jakarta, CNN Indonesia - Jaksa menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan akibat korupsi terkait kegiatan seni fiktif. Tindak pidana dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu M Fairza Maulana dan Gatot Ari Rahmad.
Menurut jaksa, Iwan dan rekan-rekannya melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersama-sama dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot serta atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan PKT secara swakelola.
Kasus ini terkait dengan kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpin Iwan. Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbud DKI, M Fairza Maulana, dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sementara itu, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Ari Rahmad, dituntut dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar. Menurut jaksa, total kegiatan GR PRO milik Gatot selama 2022-2024 mencapai 101 kegiatan PSBB Komunitas, 746 acara PKT, dan 3 Jakarnaval dengan biaya sebesar Rp38,6 miliar, padahal biaya riilnya hanya Rp8,19 miliar.
Jakarta, CNN Indonesia - Jaksa menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan akibat korupsi terkait kegiatan seni fiktif. Tindak pidana dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu M Fairza Maulana dan Gatot Ari Rahmad.
Menurut jaksa, Iwan dan rekan-rekannya melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersama-sama dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot serta atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan PKT secara swakelola.
Kasus ini terkait dengan kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpin Iwan. Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbud DKI, M Fairza Maulana, dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sementara itu, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Ari Rahmad, dituntut dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar. Menurut jaksa, total kegiatan GR PRO milik Gatot selama 2022-2024 mencapai 101 kegiatan PSBB Komunitas, 746 acara PKT, dan 3 Jakarnaval dengan biaya sebesar Rp38,6 miliar, padahal biaya riilnya hanya Rp8,19 miliar.