Terdakwa Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dituntut pidana 12 tahun penjara atas dugaan melakukan korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dalam dinas yang dipimpinnya.
Korupsi ini melibatkan mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Disbud DKI, M Fairza Maulana, serta pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Ari Rahmad.
Menurut jaksa, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2024 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp36,3 miliar. Iwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menurut jaksa, Iwan dkk telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Korupsi ini melibatkan mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Disbud DKI, M Fairza Maulana, serta pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Ari Rahmad.
Menurut jaksa, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2024 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp36,3 miliar. Iwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menurut jaksa, Iwan dkk telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.