Tuntutan Penjara Iwan Henry Wardhana, Pimpinan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terkait Korupsi Seni Fiktif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dengan pidana 12 tahun penjara terkait kasus korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya.
Menurut jaksa, Iwan dan rekan-rekannya melakukan tindakan tidak pantas dalam rangka pengelolaan anggaran senilai Rp38,6 miliar. Mereka juga membuat bukti-bukti palsu untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan fasilitas-fasilitas yang ada dalam dinas.
Iwan dan rekan-rekannya dipidik melakukan tindakan tersebut terkait dengan kegiatan PSBB Komunitas Bang Japar. Iwan mengarahkan Gatot Ari Rahmad, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), untuk memfasilitasi kegiatan milad komunitas tersebut dengan imbalan Rp50 juta.
Namun, sebenarnya biaya yang dibayarkan adalah Rp66,8 juta. Selanjutnya, Iwan mengarahkan Gatot untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas di Disbud DKI dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi lebih besar lagi kepada Iwan.
Tindakan Iwan dan rekan-rekannya terbukti telah mempengaruhi keuangan negara sejumlah Rp36,3 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar.
Iwan dan rekan-rekannya dipidik melakukan tindakan tersebut di bawah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dengan pidana 12 tahun penjara terkait kasus korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya.
Menurut jaksa, Iwan dan rekan-rekannya melakukan tindakan tidak pantas dalam rangka pengelolaan anggaran senilai Rp38,6 miliar. Mereka juga membuat bukti-bukti palsu untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan fasilitas-fasilitas yang ada dalam dinas.
Iwan dan rekan-rekannya dipidik melakukan tindakan tersebut terkait dengan kegiatan PSBB Komunitas Bang Japar. Iwan mengarahkan Gatot Ari Rahmad, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), untuk memfasilitasi kegiatan milad komunitas tersebut dengan imbalan Rp50 juta.
Namun, sebenarnya biaya yang dibayarkan adalah Rp66,8 juta. Selanjutnya, Iwan mengarahkan Gatot untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas di Disbud DKI dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi lebih besar lagi kepada Iwan.
Tindakan Iwan dan rekan-rekannya terbukti telah mempengaruhi keuangan negara sejumlah Rp36,3 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar.
Iwan dan rekan-rekannya dipidik melakukan tindakan tersebut di bawah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).