Terdakwa Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korupsi yang dilakukan selama masa kepentingannya. Jaksa meyakini bahwa Iwan terlibat dalam pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Korupsi yang dilakukan Iwan terdiri atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot, pemilik event organizer Gerai Production, serta atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Program Kebudayaan Tinggi (PKT) secara swakelola. Selain itu, Iwan juga terlibat dalam penyelesaian anggaran milad ke-5 komunitas Bang Japar yang sebesar Rp253,2 juta, padahal sebenarnya hanya Rp66,8 juta.
Jaksa menuturkan bahwa Iwan mengarahkan Gatot untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas di Disbud DKI dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi lebih besar lagi kepada Iwan. Dalam rapat pada Januari 2023, Iwan juga mengarahkan para Kepala Bidang dan Kepala Sudin Kebudayaan untuk menyerahkan semua kegiatan PSBB Komunitas kepada GR PRO milik Gatot.
Selain Iwan, mantan Kadisbud DKI M Fairza Maulana dan pemilik event organizer Gerai Production Gatot Ari Rahmad juga dituntut dengan pidana. Fairza dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Gatot dituntut dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,26 miliar dan Rp20,57 miliar, respectifinya. Jika masih kurang, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atau 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp36,3 miliar.
Korupsi yang dilakukan Iwan terdiri atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot, pemilik event organizer Gerai Production, serta atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Program Kebudayaan Tinggi (PKT) secara swakelola. Selain itu, Iwan juga terlibat dalam penyelesaian anggaran milad ke-5 komunitas Bang Japar yang sebesar Rp253,2 juta, padahal sebenarnya hanya Rp66,8 juta.
Jaksa menuturkan bahwa Iwan mengarahkan Gatot untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas di Disbud DKI dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi lebih besar lagi kepada Iwan. Dalam rapat pada Januari 2023, Iwan juga mengarahkan para Kepala Bidang dan Kepala Sudin Kebudayaan untuk menyerahkan semua kegiatan PSBB Komunitas kepada GR PRO milik Gatot.
Selain Iwan, mantan Kadisbud DKI M Fairza Maulana dan pemilik event organizer Gerai Production Gatot Ari Rahmad juga dituntut dengan pidana. Fairza dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Gatot dituntut dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,26 miliar dan Rp20,57 miliar, respectifinya. Jika masih kurang, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atau 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp36,3 miliar.