Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terungkap, Mantan Kadisbud Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebuah kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Iwan dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya.
Korupsi ini diperkirakan mencapai jumlah harta benda sebesar Rp36,3 miliar dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, Iwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar.
Mantan Kadisbud ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,26 miliar untuk beberapa aset yang telah disita. Jaksa menegaskan bahwa Iwan dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lainnya, termasuk M Fairza Maulana dan Gatot Ari Rahmad. Mereka dituntut dengan pidana penjara dan denda yang sama seperti Iwan.
Sebuah kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Iwan dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya.
Korupsi ini diperkirakan mencapai jumlah harta benda sebesar Rp36,3 miliar dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, Iwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar.
Mantan Kadisbud ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,26 miliar untuk beberapa aset yang telah disita. Jaksa menegaskan bahwa Iwan dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lainnya, termasuk M Fairza Maulana dan Gatot Ari Rahmad. Mereka dituntut dengan pidana penjara dan denda yang sama seperti Iwan.