Korupsi Kasus Seni Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Dituntut 12 Tahun Penjara
Jakarta - Dalam kasus korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas budaya DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Menurut jaksa, korupsi yang dilakukan oleh Iwan dan rekan-rekannya terdiri atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot sebagai pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Disbud DKI, M Fairza Maulana.
Pihak jaksa menyatakan bahwa Iwan dan rekan-rekannya telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini melibatkan kasus milad komunitas Bang Japar, di mana Iwan meminta imbalan Rp50 juta sebagai dana operasional dinas dari Fairza untuk memfasilitasi kegiatan tersebut. Namun, sebenarnya anggaran yang dibutuhkan hanya Rp66,8 juta, sehingga ada selisih Rp186,3 juta.
Selain itu, Iwan juga mengarahkan Gatot untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas di Disbud DKI dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi lebih besar lagi kepada Iwan. Dalam rapat pada Januari 2023, Iwan mengarahkan para Kepala Bidang dan Kepala Sudin Kebudayaan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada GR PRO milik Gatot.
Pihak jaksa menyatakan bahwa kelebihan anggaran yang digunakan adalah sebagai hasil dari kinerja fiktif Iwan dan rekan-rekannya, baik dalam bentuk honorarium bagi pelaku seni, pengeluaran alat kesenian yang tidak digunakan, maupun pembayaran untuk pemesanan katering di setiap gelaran acara.
Jaksa juga menuntut Iwan dan rekan-rekannya membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar.
Jakarta - Dalam kasus korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas budaya DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Menurut jaksa, korupsi yang dilakukan oleh Iwan dan rekan-rekannya terdiri atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot sebagai pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Disbud DKI, M Fairza Maulana.
Pihak jaksa menyatakan bahwa Iwan dan rekan-rekannya telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini melibatkan kasus milad komunitas Bang Japar, di mana Iwan meminta imbalan Rp50 juta sebagai dana operasional dinas dari Fairza untuk memfasilitasi kegiatan tersebut. Namun, sebenarnya anggaran yang dibutuhkan hanya Rp66,8 juta, sehingga ada selisih Rp186,3 juta.
Selain itu, Iwan juga mengarahkan Gatot untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas di Disbud DKI dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi lebih besar lagi kepada Iwan. Dalam rapat pada Januari 2023, Iwan mengarahkan para Kepala Bidang dan Kepala Sudin Kebudayaan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada GR PRO milik Gatot.
Pihak jaksa menyatakan bahwa kelebihan anggaran yang digunakan adalah sebagai hasil dari kinerja fiktif Iwan dan rekan-rekannya, baik dalam bentuk honorarium bagi pelaku seni, pengeluaran alat kesenian yang tidak digunakan, maupun pembayaran untuk pemesanan katering di setiap gelaran acara.
Jaksa juga menuntut Iwan dan rekan-rekannya membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar.