Kasus Kegiatan Seni Fiktif, Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun Penjara

aku rasa ini sangat parah banget kalau mantan Kadisbud Jakarta bisa jadi korupsi seperti ini... tapi aku juga paham bahwa ada aturan yang harus diikuti dan tidak boleh melakukan tindakan yang salah... tapi aku ingin tahu, siapa yang akan mengawasi agar tidak terjadi kasus-kasus serupa lagi?
 
Kasus ini memang bikin perasaan marah! Siapa yang tidak ketakutan jika harus membayar hingga Rp500 juta karena korupsi? Tapi apa yang saya inginkan adalah agar para pejabat seperti Iwan Henry Wardhana ini mengamalkan etika yang baik dalam pelayanan publik, bukan cara-cara kreatif untuk mendapatkan uang. Kita harus menekankan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada individu, tapi juga pada masyarakat dan negara sebagai keseluruhan.
 
Gak bisa percaya sih, korupsi di bidang seni fiktif juga bisa terjadi... Kalau korupsi ini bisa terjadi, berarti ada yang tidak masuk akal di dalam pemerintahan DKI Jakarta. Iwan Henry Wardhana dan Fairza Maulana semacam seperti dua tim yang sama-sama ingin mendapatkan uang dari proyek tersebut. Tapi yang penting adalah ada penipuan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka. Saya harap hukuman 12 tahun penjara bisa menjadi contoh bagi orang-orang yang berlaku tidak etis di bidang pemerintahan.
 
kembali
Top