Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Ahli Hukum UGM: Jaksa Harus Pastikan Pengembalian Sesuai Vonis

Jaksa Harus Pastikan Pengembalian Sesuai Vonis dalam Kasus CPO Rp13,2 Triliun

Kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah CPO senilai Rp13,2 triliun masih belum sepenuhnya ditentuh. Menurut ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengeksekusi pengembalian uang negara merupakan bentuk transparansi publik yang patut dicontoh.

"Proses eksekusi sering kali tidak dilakukan secara terbuka. Langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara itu bagus," kata Marcus, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, inti dari proses hukum tindak pidana korupsi bukan hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi pada pengembalian kerugian keuangan negara. Idealnya, eksekusi pengembalian uang negara harus dilakukan secara terbuka dan proporsional sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

"Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana," ujarnya. Eksekusi pengembalian uang negara merupakan pelaksanaan vonis pengadilan yang menjadi kewenangan jaksa.

Hal utama yang harus dipantau Kejaksaan adalah kecocokan antara nilai pengembalian dengan isi putusan hakim. "Eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau adalah kesesuaiannya dengan vonis tersebut," tegasnya.

Menurut Marcus, langkah Kejagung mengeksposisi proses eksekusi pengembalian kerugian negara merupakan bentuk transparansi publik yang patut dicontoh. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kegiatan Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
 
kira2 proses itu harus dilakukan dengan lebih terbuka, jadi kita semua bisa lihat bagaimana uang negara kembali ke tempatnya. kalau tidak transparansi itu apa sih? kami Indonesia suka hal seperti itu. kalah dari kasus korupsi itu jaksa harus berani mengeksekusi pengembalian uang negara dengan benar, jadi kita semua bisa percaya bahwa uang negara kembali ke tempatnya.
 
Aku pikir ini bentuk kejujuran dari Jaksa Agung ya, kalau mau ngebuka tentang pengembalian uang negara itu sebenarnya tidak ada apa-apa, tapi kalau tidak ada transparansi siapa yang tahu apa yang terjadi dengan uang negara itu? 🤔 Mungkin ini bisa menjadi contoh bagi mereka yang ingin menjadi lebih jujur dalam pemerintahan.
 
Gue pikir kegiatan ini adalah contoh bagus dari jaksa yang bisa jadi mengubah paradigma masyarakat Indonesia yang masih kurang percaya akan kemampuan Jaksa Agung dalam menangani kasus korupsi 😊. Mereka harus mengekspos proses pengembalian kerugian negara secara terbuka dan transparan, sehingga orang bisa melihat bagaimana uang yang telah diperoleh oleh para koruptor itu digunakan untuk kebaikan rakyat. Ini adalah langkah yang positif dari Jaksa Agung untuk memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa mereka tidak akan meninggalkan kasus-kasus korupsi tanpa menangani hukuman 🚫.
 
Udah waktunya kejaksaan agung ini berani mengeksekusi pengembalian uang negara secara terbuka aja, kalau gak ada transparansi sama sekali kasus korupsi nanti aja terus berkelana. Mereka harus jujur bukti-buktinya apa lagi?
 
Gak bisa dibiarkan si Jaksa ngewajahin kalau pengembalian uang negara gak sesuai aja! Saya harap kejaksaan bisa lebih terbuka soal proses pengembalian yang dilakukan, jadi kita bisa lihat bagaimana uang kerugian itu dikejawenkannya. Tapi apa sih kunci dari segalnya? Ya, intinya gak cuma tentang pemidanaan pelaku korupsi aja, tapi juga tentang bagaimana uang negara yang hilang itu bisa dipulihkan. Saya harap ini bisa menjadi contoh bagi semua lembaga lain di Indonesia untuk lebih transparan soal kegiatan mereka! 🙏💚
 
Aku pikir kalau gini harus terjadi dong, Jaksa harus benar-benar jujur dengan umum tentang apa yang terjadi dgn uang negara nih... Kalau tidak ada transparansi, aku rasa korupsi itu punya peluang besar untuk kembali terjadi... Aku penasaran apa aja kira-kira proses eksekusi pengembalian itu dong?
 
ini gini, kalau kejagung udah menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun, itu patut diakui, tapi kita harus ngebawa juga bahwa masih ada yang belum sepenuhnya ditentuh. misalnya siapa nanti akan mengambil uang tersebut? apakah ada yang lebih berhak daripada yang lain? kita harus lebih teliti lagi. dan kalau jaksa bisa mengekspos proses eksekusi pengembalian itu, itu juga patut diapresiasi, tapi kita harus pastikan semua sudah sesuai dengan vonis hakim dan tidak ada kesalahan sembarangan 😊
 
kembali
Top