Pati, Kasus Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa Bikin Waduk Rp50 Miliar, Bupati Duga Jadi Tersangka.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemkab Pati, total uang yang terkumpul bisa mencapai Rp50 miliar. Kasus ini menjerat Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan total uang tersebut bisa terkumpul jika dugaan pemerasan dilakukan di seluruh kecamatan di Pati. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan saat konferensi pers penetapan Sudewo Dkk sebagai tersangka, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang disebut sebagai uang hasil pemerasan terhadap Caperdes di Kecamatan Jaken saja.
"Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, ada 21 Kecamatan. Di mana saat ini ada 601 formasi perangkat desa yang kosong, atau akan diisi pada Maret 2026. Di mana pada November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati juga sudah melakukan pembahasan bersama Tim 8 untuk rencana pengisian formasi perangkat jabatan, perangkat desa di 601 posisi tersebut yang ada di 21 kecamatan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
"Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," tutur dia. Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 Kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. 2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," tambah Budi.
Oleh karena itu, Budi menyebut, dugaan pemerasan di Kecamatan Jaken yang melatarbelakangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo, bersama tiga kepala desa lainnya, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan di kecamatan lain. Selain itu, kata Budi, kegiatan OTT ini juga bisa menjadi pencegah, agar modus yang sama tidak dilakukan di wilayah lainnya.
Lebih lanjut, Sudewo tidak melakukan pemerasan sendirian, dia memerintahkan orang kepercayaannya yang tergabung dalam Tim 8, yaitu para Kades di Pati untuk melakukan pengumpulan uang dari para Caperdes. Budi menyebut, sebagian pengepul telah mengembalikan uang kepada Caperdes yang sebelumnya telah diperas.
"Ya, ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa. Nah, ini, kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK, sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya. Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemkab Pati, total uang yang terkumpul bisa mencapai Rp50 miliar. Kasus ini menjerat Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan total uang tersebut bisa terkumpul jika dugaan pemerasan dilakukan di seluruh kecamatan di Pati. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan saat konferensi pers penetapan Sudewo Dkk sebagai tersangka, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang disebut sebagai uang hasil pemerasan terhadap Caperdes di Kecamatan Jaken saja.
"Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, ada 21 Kecamatan. Di mana saat ini ada 601 formasi perangkat desa yang kosong, atau akan diisi pada Maret 2026. Di mana pada November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati juga sudah melakukan pembahasan bersama Tim 8 untuk rencana pengisian formasi perangkat jabatan, perangkat desa di 601 posisi tersebut yang ada di 21 kecamatan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
"Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," tutur dia. Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 Kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. 2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," tambah Budi.
Oleh karena itu, Budi menyebut, dugaan pemerasan di Kecamatan Jaken yang melatarbelakangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo, bersama tiga kepala desa lainnya, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan di kecamatan lain. Selain itu, kata Budi, kegiatan OTT ini juga bisa menjadi pencegah, agar modus yang sama tidak dilakukan di wilayah lainnya.
Lebih lanjut, Sudewo tidak melakukan pemerasan sendirian, dia memerintahkan orang kepercayaannya yang tergabung dalam Tim 8, yaitu para Kades di Pati untuk melakukan pengumpulan uang dari para Caperdes. Budi menyebut, sebagian pengepul telah mengembalikan uang kepada Caperdes yang sebelumnya telah diperas.
"Ya, ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa. Nah, ini, kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK, sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya. Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.