Kasus Bupati Pati Sudewo Terungkap, Korupsi Rp50 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemkab Pati. Dugaan ini mengacu pada operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Sudewo, bersama tiga kepala desa lainnya.
Kasus ini dimulai ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Bupati Pati memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.
Kasus ini berujung pada dugaan pemerasan terhadap para Caperdes, yang kemudian diinvestigasi oleh KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total uang dalam kasus tersebut bisa mencapai Rp50 miliar. Ini berujung pada penetapan empat orang tersangka, yaitu Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Tim 8. Dari sana diperoleh uang hasil pemerasan, yang kemudian dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun.
Dengan demikian, Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini memiliki potensi besar, bahkan bisa mencapai Rp50 miliar. Penyelidikan terhadap modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya juga dapat dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem perangkat desa belum sepenuhnya baik, sehingga perlu ada upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan perangkat desa di Indonesia.
KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemkab Pati. Dugaan ini mengacu pada operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Sudewo, bersama tiga kepala desa lainnya.
Kasus ini dimulai ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Bupati Pati memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.
Kasus ini berujung pada dugaan pemerasan terhadap para Caperdes, yang kemudian diinvestigasi oleh KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total uang dalam kasus tersebut bisa mencapai Rp50 miliar. Ini berujung pada penetapan empat orang tersangka, yaitu Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Tim 8. Dari sana diperoleh uang hasil pemerasan, yang kemudian dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun.
Dengan demikian, Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini memiliki potensi besar, bahkan bisa mencapai Rp50 miliar. Penyelidikan terhadap modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya juga dapat dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem perangkat desa belum sepenuhnya baik, sehingga perlu ada upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan perangkat desa di Indonesia.