KPK Menguntumkan Penyidikan Bank BJB, Apa yang Terungkap?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menguntumkan penyidikan terkait dengan kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan iklan di bank tersebut, yang diduga dilakukan tanpa melalui proses dan mekanisme pengadaan barang yang sebagaimana mestinya.
Penyelidikan ini juga mencakup penyusuran aliran uang dari dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan. Penyidik KPK menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengungkap sejumlah pihak yang turut menerima aliran uang tersebut.
Penyelidikan ini didorong oleh laporan yang menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Penyelidik KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi, dan diperiksa sebagai pelaku yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.
Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini menuntut penyelidikan yang lebih lanjut, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan iklan di bank tersebut. Penyidik KPK akan terus mengejar sumber aliran uang dan menemukan siapa yang turut menerima aliran tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menguntumkan penyidikan terkait dengan kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan iklan di bank tersebut, yang diduga dilakukan tanpa melalui proses dan mekanisme pengadaan barang yang sebagaimana mestinya.
Penyelidikan ini juga mencakup penyusuran aliran uang dari dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan. Penyidik KPK menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengungkap sejumlah pihak yang turut menerima aliran uang tersebut.
Penyelidikan ini didorong oleh laporan yang menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Penyelidik KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi, dan diperiksa sebagai pelaku yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.
Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini menuntut penyelidikan yang lebih lanjut, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan iklan di bank tersebut. Penyidik KPK akan terus mengejar sumber aliran uang dan menemukan siapa yang turut menerima aliran tersebut.