Ponpes Al Khonizy Sidoarjo Jadi Fokus Investigasi Penyelidikan
Sebuah kasus yang terlihat menjanjikan penangkapan tersangka dari para saksi masih belum diungkapkan secara jelas oleh Polda Jatim. Polisi telah melakukan perkara runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Sidoarjo, namun status tersangka dari penyidik belum dipastikan.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa proses pemanggilan saksi kembali akan berlangsung secara berulang. Penyidik akan meminta keterangan dari ahli dan diminta untuk memberikan alat bukti dalam penyelidikan.
"Kami tidak memiliki status tersangka dari para saksi yang akan dimintai keterangan," kata Kombes Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil para saksi kembali dan diminta untuk memberikan keterangan mereka secara berulang.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara per kemarin dan menemukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, status tersangka masih belum dipastikan.
Kasus ini terjadi setelah 29 September lalu ketika seorang muslihat menyuruh warga untuk membakar bangunan musala Ponpes Al Khonizy Sidoarjo. Sejak saat itu, polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 17 saksi.
Sebuah kasus yang terlihat menjanjikan penangkapan tersangka dari para saksi masih belum diungkapkan secara jelas oleh Polda Jatim. Polisi telah melakukan perkara runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Sidoarjo, namun status tersangka dari penyidik belum dipastikan.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa proses pemanggilan saksi kembali akan berlangsung secara berulang. Penyidik akan meminta keterangan dari ahli dan diminta untuk memberikan alat bukti dalam penyelidikan.
"Kami tidak memiliki status tersangka dari para saksi yang akan dimintai keterangan," kata Kombes Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil para saksi kembali dan diminta untuk memberikan keterangan mereka secara berulang.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara per kemarin dan menemukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, status tersangka masih belum dipastikan.
Kasus ini terjadi setelah 29 September lalu ketika seorang muslihat menyuruh warga untuk membakar bangunan musala Ponpes Al Khonizy Sidoarjo. Sejak saat itu, polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 17 saksi.