Ponpes Al Khonizy Sidoarjo yang Mengalami Tragedi Musibah, Penyidikan Terus Berjalan
Polisi Jatim baru-baru ini melakukan penyelidikan runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Sidoarjo. Penyelidika mengatakan bahwa proses penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan dan mereka akan memanggil kembali para saksi yang telah dinilai memiliki unsur pidana.
"Penyidik akan meminta keterangan kembali dari para saksi, serta meminta keterangan ahli untuk membantu proses penyelidikan ini," kata Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim. Ia menjelaskan bahwa proses pemanggilan saksi akan berulang-ulang karena status penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan.
Namun, kabar baiknya adalah bahwa penyidik masih fokus dalam memahami apa yang terjadi sebelum musibah tersebut. Mereka akan melakukan pemanggilan kembali dari para saksi dan meminta keterangan ahli untuk membantu proses penyelidikan ini.
"Kita tidak bisa sembarangan, kita harus mengejar bukti-bukti yang masih ada," kata Kombes Jules Abraham Abast. Ia juga menjelaskan bahwa proses pemanggilan saksi akan dijalankan dengan hati-hati dan tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan.
Tentu saja, perlu diingat bahwa status tersangka dari para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik belum dapat diakui. Namun, Kombes Jules Abraham Abast tetap optimis bahwa dengan melakukan pemanggilan kembali dari para saksi dan meminta keterangan ahli, mereka akan bisa menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan peristiwa pidana.
"Kita harus terus berusaha dan tidak menyerah," kata Kombes Jules Abraham Abast. Ia juga mengingatkan bahwa proses penyelidikan ini masih jauh dari selesai dan perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus musibah bangunan Ponpes Al Khonizy Sidoarjo masih menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Semoga dengan melakukan pemanggilan kembali dari para saksi dan meminta keterangan ahli, penyidik dapat menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan peristiwa pidana.
Polisi Jatim baru-baru ini melakukan penyelidikan runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Sidoarjo. Penyelidika mengatakan bahwa proses penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan dan mereka akan memanggil kembali para saksi yang telah dinilai memiliki unsur pidana.
"Penyidik akan meminta keterangan kembali dari para saksi, serta meminta keterangan ahli untuk membantu proses penyelidikan ini," kata Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim. Ia menjelaskan bahwa proses pemanggilan saksi akan berulang-ulang karena status penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan.
Namun, kabar baiknya adalah bahwa penyidik masih fokus dalam memahami apa yang terjadi sebelum musibah tersebut. Mereka akan melakukan pemanggilan kembali dari para saksi dan meminta keterangan ahli untuk membantu proses penyelidikan ini.
"Kita tidak bisa sembarangan, kita harus mengejar bukti-bukti yang masih ada," kata Kombes Jules Abraham Abast. Ia juga menjelaskan bahwa proses pemanggilan saksi akan dijalankan dengan hati-hati dan tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan.
Tentu saja, perlu diingat bahwa status tersangka dari para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik belum dapat diakui. Namun, Kombes Jules Abraham Abast tetap optimis bahwa dengan melakukan pemanggilan kembali dari para saksi dan meminta keterangan ahli, mereka akan bisa menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan peristiwa pidana.
"Kita harus terus berusaha dan tidak menyerah," kata Kombes Jules Abraham Abast. Ia juga mengingatkan bahwa proses penyelidikan ini masih jauh dari selesai dan perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus musibah bangunan Ponpes Al Khonizy Sidoarjo masih menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Semoga dengan melakukan pemanggilan kembali dari para saksi dan meminta keterangan ahli, penyidik dapat menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan peristiwa pidana.