Ponpes Al Khonizy Sidoarjo Tercetus Dalam Kematian 5 Orang, Polisi Minta Penyelidikan Berubah Jadi Penyidikan
Sebuah kejadian yang mengesankan telah terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Sidoarjo, di mana seorang santri masih muda ternyata menjadi korban ambruk yang fatal. Setelah penyelidikan awal, tim gabungan dari pihak kepolisian mengambil kesimpulan bahwa proses tersebut perlu berubah menjadi penyidikan.
Menurut Kombes Jules Abraham Abast, Ketua Bidang Humas Polda Jatim, polisi telah melakukan penanganan perkara runtuhnya bangunan musala yang melibatkan 5 korban, yaitu seorang santri dan empat orang lainnya. Namun, dalam keseluruhan hal itu, masih belum terdapat tersangka karena proses penyelidikan masih dalam tahap awal.
Dalam perkembangan selanjutnya, polisi berencana untuk memanggil saksi yang telah ditemui sebelumnya kembali. Hal ini bertujuan agar polisi dapat menambahkan bukti-bukti yang akan membantu pembuktian terhadap peristiwa tersebut.
Abast menjelaskan bahwa proses penyelidikan perlu berubah menjadi penyidikan karena status awalnya adalah penyelidikan. Dalam hal ini, polisi tidak dapat memanggil saksi kembali tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut dari ahli-ahli terkait.
"Kami secepatnya akan melaksanakan proses pemanggilan saksi berulang," ujarnya. "Tapi saya belum bisa menyatakan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam proses penyidikan ini."
Proses penyelidikan yang berlangsung sejak 29 September lalu, menurut Abast, adalah berupa tim gabungan yang langsung bekerja melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari 17 orang yang melibatkan dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak penyelidik untuk menyelesaikan kasus ini. "Maka akan saya laksanakan pemanggilan karena di awal proses penyelidikan sejak awal kejadian yaitu setelah 29 September dibentuk tim gabungan yang langsung bekerja melakukan penyelidikan di awal dan meminta keterangan 17 saksi, dari 17 ini mana yang perlu didalami nanti akan melakukan pemanggilan awal, tergantung kebutuhan dari penyidikan," tuturnya.
Sebuah kejadian yang mengesankan telah terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Sidoarjo, di mana seorang santri masih muda ternyata menjadi korban ambruk yang fatal. Setelah penyelidikan awal, tim gabungan dari pihak kepolisian mengambil kesimpulan bahwa proses tersebut perlu berubah menjadi penyidikan.
Menurut Kombes Jules Abraham Abast, Ketua Bidang Humas Polda Jatim, polisi telah melakukan penanganan perkara runtuhnya bangunan musala yang melibatkan 5 korban, yaitu seorang santri dan empat orang lainnya. Namun, dalam keseluruhan hal itu, masih belum terdapat tersangka karena proses penyelidikan masih dalam tahap awal.
Dalam perkembangan selanjutnya, polisi berencana untuk memanggil saksi yang telah ditemui sebelumnya kembali. Hal ini bertujuan agar polisi dapat menambahkan bukti-bukti yang akan membantu pembuktian terhadap peristiwa tersebut.
Abast menjelaskan bahwa proses penyelidikan perlu berubah menjadi penyidikan karena status awalnya adalah penyelidikan. Dalam hal ini, polisi tidak dapat memanggil saksi kembali tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut dari ahli-ahli terkait.
"Kami secepatnya akan melaksanakan proses pemanggilan saksi berulang," ujarnya. "Tapi saya belum bisa menyatakan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam proses penyidikan ini."
Proses penyelidikan yang berlangsung sejak 29 September lalu, menurut Abast, adalah berupa tim gabungan yang langsung bekerja melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari 17 orang yang melibatkan dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak penyelidik untuk menyelesaikan kasus ini. "Maka akan saya laksanakan pemanggilan karena di awal proses penyelidikan sejak awal kejadian yaitu setelah 29 September dibentuk tim gabungan yang langsung bekerja melakukan penyelidikan di awal dan meminta keterangan 17 saksi, dari 17 ini mana yang perlu didalami nanti akan melakukan pemanggilan awal, tergantung kebutuhan dari penyidikan," tuturnya.