Pengadilan Terkait Tragedi Ponpes Al Khonizy: Proses Penyelidikan Tidak Selesai, Polisi Mulai Menggalang Kembali Saksi. Kasus tragis bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy di Sidoarjo yang akhirnya menimbulkan 14 korban meninggal dunia baru saja mulai mengambil jalur proses hukum.
Kemarin, Polisi Daerah Jatim (Polda Jatim) melaksanakan pengadilan perkara runtuh bangunan musala tersebut. Namun, belum ada terpidak dalam kasus ini.
Penyidik berharap saksi-saksi yang diajukan di awal dapat dibawa kembali untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Mereka juga ingin meminta keterangan ahli untuk membantu mengidentifikasi penyebab ambruknya bangunan tersebut.
Kasus ini baru saja dimulai setelah 29 September lalu, ketika tim gabungan mulai melakukan penyelidikan dan menemukan 17 saksi yang perlu diwawancarai. Namun, polisi belum menentukan siapa-siapa saja yang akan menjadi tersangka.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyelidik tidak dapat menyebutkan siapa saja yang akan dibawa kembali untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kemarin, Polisi Daerah Jatim (Polda Jatim) melaksanakan pengadilan perkara runtuh bangunan musala tersebut. Namun, belum ada terpidak dalam kasus ini.
Penyidik berharap saksi-saksi yang diajukan di awal dapat dibawa kembali untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Mereka juga ingin meminta keterangan ahli untuk membantu mengidentifikasi penyebab ambruknya bangunan tersebut.
Kasus ini baru saja dimulai setelah 29 September lalu, ketika tim gabungan mulai melakukan penyelidikan dan menemukan 17 saksi yang perlu diwawancarai. Namun, polisi belum menentukan siapa-siapa saja yang akan menjadi tersangka.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyelidik tidak dapat menyebutkan siapa saja yang akan dibawa kembali untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.