Karyawan Gaji Hingga 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

Pemerintah akhirnya mengumumkan insentif pajak untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, dengan syarat-syarat yang cukup ketat. Kebijakan ini diberikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.

Insentif ini berlaku untuk para pekerja yang berstatus pegawai tetap atau tidak tetap, serta tenaga kerja lepas yang menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Syarat-syaratnya cukup ketat, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pekerja-kerja ini juga harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur, serta tidak mengenai pajak pada periode sebelumnya. Selain itu, pekerja lepas hanya diberikan insentif jika menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Insentif ini diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026. Alokasi anggarannya mencapai Rp 800 miliar, dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja di sektor pariwisata.

Pemerintah berharap insentif ini dapat membantu meningkatkan daya beli konsumen dan memulihkan kinerja ekonomi. Namun, beberapa pakar ekonomi menyebutkan bahwa insentif ini masih terbatas dan tidak cukup untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
 
Wah, jadi pemerintah akhirnya juga mau memberikan insentif pajak bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata ya... tapi syarat-syarat yang diajukan ini terlalu ketat, sih... gimana caranya aja nih pekerja bisa menerima penghasilan bruto tetap dan teratur? dan apa dengan pekerja lepas sih? harusnya juga ada insentif untuk mereka juga... tapi aku paham kalau pemerintah mau mengatur agar tidak ada yang memanfaatkan sistem ini...
 
Saya rasa insentif ini sangananya bakal membantu pekerja di pariwisata dan padat karya, tapi siapa tahu juga ada kalinya yang nanti jadi penipu dan nggak ngerjakan pekerjaannya 😅. Maka-maka, apa sih keberhasilan dari insentif ini kayaknya sangananya berkurang? 🤔

Dan aku yakin kalau insentif ini bakal bermanfaat bagi konsumen, tapi bagaimana kalau penipu yang baru nemenin insentif ini kayaknya gak akan nggabul dan menerima penghasilan bruto? 😏. Maka-maka, apa sih solusinya ya? 🤷‍♂️

Dan aku rasa pakar ekonomi yang bilang insentif ini terbatas juga benar-benarnya... tapi siapa tahu kalau ada cara lain yang lebih efektif kayaknya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hmm, kayaknya masih banyak hal yang perlu dipikirin dan diperdebatin 😊.
 
Pajak itu kayaknya sangat bikin ngiler kan? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nggak sabar-sabar banget dengan insentif pajak ini, tapi aku rasa masih terlalu sedikit aja. Alokasi Rp 800 miliar itu kayaknya harus lebih banyak lagi sih. Pertumbuhan ekonomi yang stabil pasti butuh waktu dan kesabaran, tapi apa ada garansi kalau insentif ini bisa bekerja? Contoh di sektor pariwisata, banyak tempat wisata masih sibuk-sibik tapi nggak bisa meningkatkan biaya atau kualitas layanan. Aku rasa perlu ada solusi yang lebih inovatif dan tidak terlalu fokus pada pajak aja 🤔💸
 
Pajak lagi ya... 🤔 Insentif pajak buat pekerja di pariwisata dan padat karya itu nggak bisa dimungkinkan, tapi syarat-syaratnya terlalu ketat, kayaknya hanya untuk orang yang udah punya uang banyak. Contohnya, sih pekerja lepas harus menerima upah rata-rata Rp 500 ribu per hari... kalau gini, berarti gak ada yang bisa diterima dengan upah itu, kan? 😐 Alokasi anggaran Rp 800 miliar itu juga nggak sebanding dengan potensi biaya negara, kayaknya punya sisa apa aja? 🤷‍♂️
 
gak percaya kayaknya apa aja keuntungan dari insentif pajak ini, sih? kalau punya NPWP atau NIK itu artinya kamu sudah memiliki kemampuan untuk bekerja yang baik dan tidak ada masalah dengan pajak, lho! tapi kalau kamu bekerja lepas di pariwisata dan menerima upah Rp 500 ribu per hari itu berarti kamu belum terbebas dari kesulitan kehidupan. insentif ini cuma membantu siapa-siapa saja yang sudah ada kemampuan untuk bekerja dengan baik, tapi apa itu solusi utama untuk pekerja lepas di pariwisata?
 
Gampang-gampang aja deh! Pemerintah mau memberi insentif pajak ke pekerja yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata, tapi apa sih yang harus mereka lakukan dulu? Belum ada garansi bahwa insentif ini bisa meningkatkan daya beli konsumen atau memulihkan kinerja ekonomi. Aku pikir lebih baik cari cara lain untuk membantu masyarakat, gak perlu menekankan satu sektor saja.
 
okee banget sih insentif ini bisa diharapkan membantu banyak pekerja di sektor padat karya & pariwisata, tapi rasanya masih ada syarat-syarat yang terlalu ketat nih, misalnya harus punya NPWP atau NIK yang sudah jadi... gimana kalau banyak pekerja tidak punya itu? dan apa kalau mereka harus menerima penghasilan bruto yang teratur, tapi kemudian masih tidak ada perubahan pada pajak yang mereka bayar? rasanya insentif ini still terbatas aja.
 
Saya rasa pemerintah kembali mengejar konsep stimulus ekonomi yang sudah dipraktikkan di negara-negara lain, tapi kalau benar-benar ingin meningkatkan daya beli masyarakat, lebih baik membuat insentif yang lebih fleksibel dan tidak terlalu berat untuk pekerja lepas ya? Kalau mau, pemerintah bisa juga melihat kembali syarat-syaratnya, apalagi kalau ada kejadian di lapangan yang membutuhkan insentif tambahan. Tapi aku rasa pilihan Rp 500 ribu per hari untuk pekerja lepas itu masih tergolong rendah banget, kok?
 
insyaallah ini pemerintah senang sekali nih, memberikan insentif pajak untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. tapi aku pikir syarat-syarat yang ditetapkan cukup ketat, seperti NPWP atau NIK harus terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. ini bisa menimbulkan masalah bagi banyak pekerja yang tidak memiliki fasilitas teknologi yang memadai.

aku juga penasaran apa keberlanjutan insentif ini, apakah akan ada dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan daya beli konsumen?
 
Saya penasaran sih kalau bagaimana insentif ini akan berdampak pada pekerja di sektor pariwisata, ya? Mereka pasti sangat membutuhkannya, tapi saya juga tahu bahwa syarat-syaratnya cukup ketat. Tapi, saya masih yakin bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk membantu meningkatkan daya beli konsumen dan memulihkan kinerja ekonomi. Sayangnya, saya tidak percaya bahwa insentif ini sudah cukup untuk membuat perubahan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi. Mungkin kita butuhkan lebih banyak lagi untuk mencapai tujuan tersebut 😊
 
Maksudnya sih insentif pajak itu gimana? Tapi aku kira ada yang lebih penting, gue justru sedang nonton acara "MasterChef" nih 🤩. Aku suka banget dengan bawang goreng, kayaknya bisa dijadikan ide untuk membuat hidangan yang lezat! Tapi balik lagi ke insentif pajak, aku pikir ada yang salah kalau pekerja lepas hanya mendapatkan Rp 500 ribu per hari. Gue sendiri bekerja freelance dan gue rasa lebih mahal dari itu 🤑. Aku harap insentif ini bisa membantu banyak orang, tapi aku juga ingin tahu, apa kebijakan ini nanti akan berdampak pada industri apa?
 
kembali
Top