Pemerintah akhirnya mengumumkan insentif pajak untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, dengan syarat-syarat yang cukup ketat. Kebijakan ini diberikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.
Insentif ini berlaku untuk para pekerja yang berstatus pegawai tetap atau tidak tetap, serta tenaga kerja lepas yang menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Syarat-syaratnya cukup ketat, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Pekerja-kerja ini juga harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur, serta tidak mengenai pajak pada periode sebelumnya. Selain itu, pekerja lepas hanya diberikan insentif jika menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Insentif ini diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026. Alokasi anggarannya mencapai Rp 800 miliar, dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja di sektor pariwisata.
Pemerintah berharap insentif ini dapat membantu meningkatkan daya beli konsumen dan memulihkan kinerja ekonomi. Namun, beberapa pakar ekonomi menyebutkan bahwa insentif ini masih terbatas dan tidak cukup untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
Insentif ini berlaku untuk para pekerja yang berstatus pegawai tetap atau tidak tetap, serta tenaga kerja lepas yang menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Syarat-syaratnya cukup ketat, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Pekerja-kerja ini juga harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur, serta tidak mengenai pajak pada periode sebelumnya. Selain itu, pekerja lepas hanya diberikan insentif jika menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Insentif ini diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026. Alokasi anggarannya mencapai Rp 800 miliar, dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja di sektor pariwisata.
Pemerintah berharap insentif ini dapat membantu meningkatkan daya beli konsumen dan memulihkan kinerja ekonomi. Namun, beberapa pakar ekonomi menyebutkan bahwa insentif ini masih terbatas dan tidak cukup untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.